Tata Kelola Perusahaan

Iklim yang kondusif untuk perusahaan, masyarakat dan pemerintahan

Kebijakan perusahaan untuk tata kelola yang baik

Sistem yang adil dan transparan

Kesetaaraan derajat, hak dan kewajiban

Tata Kelola Perusahaan atau Corporate Governance (selanjutnya disebut sebagai CG) merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan.

Tujuan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada PT Mega Energi Hidro Indonesia adalah mengoptimalkan nilai perusahaan agar perusahaan memliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan.

Dan sebagai peran serta perusahaan untuk negara, PT Mega Energi Hidro Indonesia harus meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional serta meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Ruang lingkup pemberlakuan panduan adalah:

  • Pemegang Saham PT. Mega Energi Hidro Indonesia atau RUPS.
  • Dewan Komisaris dan Direksi PT. Mega Energi Hidro Indonesia
  • PT. Mega Energi Hidro Indonesia sebagai pemegang saham di anak perusahaan ataupun orang yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengelolaannya.
  • Jajaran manajemen dan karyawan

Tata Kelola Perusahaan

Prinsip dan Nilai Kami

Komitmen yang kami ingat setiap hari demi perusahaan, masyarakat dan negara

Transparansi

Keterbukaan proses pengambilan keputusan dan informasi yang relevan mengenai perusahaan dengan cara yang mudah diakses.

Akuntabilitas

Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Tanggung jawab

Bertanggung jawab terhadap masyarakat, lingkungan dan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Independen

Dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun

Kewajaran

Prinsip kesetaraan dengan memperhatikan hak dan kewajiban secara adil

Kesetaraan

Berbeda dalam jabatan, hak dan kewajiban. Setara di hadapan anggaran dasar perusahaan.

Whistleblowing System (WBS)

Amati, kumpulkan dan laporkan

Whistleblowing System (WBS) adalah suatu mekanisme yang memungkinkan Jajaran Perseroan dan/atau setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan/penyimpangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan. WBS dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan. Ruang lingkup Pedoman ini berlaku untuk pegawai PT Mega Energi Hidro Indonesia beserta anak perusahaannya dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui :

Whristleblowing System PT Mega energi hidro indonesia